IB BUKAN UNTUK PERSILANGAN SAJA!!
Pada tanggal 2 Maret 2012 sembilan ekor pejantan unggul sapi Red Wagyu dipindahkan dari Victoria Australia ke Temanggung Jawa Tengah Indonesia. Dalam waktu tiga tahun, akan dipindahkan 300 ekor sapi betina unggul dan 100 ekor pejantan unggul Red Wagyu. Sapi-sapi tersebut akan digunakan sebagai penghasil sperma (semen) dan embrio yang utamanya ditujukan untuk ekspor walaupun juga untuk memenuhi permintaan domestik. Ini babak baru industri perbenihan sapi di Indonesia. Sektor swasta mulai berminat menginvestasikan modal dan teknologi perbenihan di Indonesia, yang selama ini hanya ditangani pemerintah
Penerapan teknologi IB harus dibenahi
Hampir semua semen yang diproduksi Balai Inseminasi Buatan milik pemerintah berasal dari sapi impor dan digunakan hanya untuk mengawin-silangkan sapi lokal agar menghasilkan sapi bertubuh besar dan produktivitas tinggi. Semen sapi lokal (misalnya sapi Bali atau sapi Madura) tidak diminati peternak sehingga produksinya tidak lebih dari 5% dari total produksi semen secara nasional.
Masuknya investor swasta dalam industri perbenihan harus dijadikan awal pembenahan teknologi IB (Inseminasi Buatan) dalam rangka mengembangkan usaha pembibitan ternak di Indonesia secara terarah dan terkendali. Ada tiga tujuan utama dengan tersedianya teknologi IB yaitu (1) Perbaikan mutu genetik ternak lokal; (2) Pembentukan bangsa (rumpun) baru ternak; dan (3) Peningkatan produktivitas ternak untuk menghasilkan daging dan susu.
Pertama, perbaikan mutu genetik ternak lokal dilakukan melalui seleksi. Sperma pejantan sapi lokal terpilih digunakan untuk mengIB sapi betina lokal indukan unggul. Anak sapi yang dihasilkan diseleksi lagi dan seterusnya sehingga dalam jangka waktu tertentu mutu genetik sapi lokal dapat kembali ditingkatkan. Dalam konteks ini, teknologi IB tidak digunakan untuk persilangan tetapi untuk meningkatkan mutu genetik. Ada persepsi keliru yang menyatakan bahwa peng-IB-an sapi betina lokal dengan semen sapi impor sehingga anaknya menjadi sapi persilangan bertubuh besar dan cepat bertumbuh itu merupakan perbaikan mutu genetik ternak lokal. Persepsi ini harus diluruskan.
Kedua, pembentukan rumpun baru. Ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Beliau pernah membuat kebijakan membentuk rumpun sapi Brangus (persilangan antara sapi Brahman dan sapi Angus) karena menurut para ahli waktu itu, sapi persilangan ini cocok untuk kondisi Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Sekarang tidak ada lagi bekasnya karena tidak ada komitmen untuk mempertahankan dan mengembangkannya.
Ketiga, peningkatan produktivitas ternak. Saat ini IB digunakan ke arah peningkatan produktivitas ternak melalui perbanyakan populasi yang sapinya berukuran besar. Semen sapi impor di-IB-kan ke betina produktif rumpun apa saja tidak masalah, yang penting sapi hasil B lebih besar atau lebih baik daripada sapi lokal. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun Peraturan pemerintah No. 48 Tahun 2011 tentang Sumberdaya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak membuka peluang bagi sektor swasta untuk berperan dalam mencapai tujuan ketiga ini.
Usaha pembibitan ternak lokal
Kita perlu mengapresiasi para pengusaha feedlot (penggemukan sapi) yang telah berperan memproduksi daging untuk menopang kebutuhan nasional. Pada umumnya sapi diimpor dari Australia dan dipelihara sekitar tiga bulan, kemudian dipotong. Ini jauh lebih baik daripada pengusaha importir daging karena kegiatan impor daging tidak memberikan banyak kegiatan ekonomi bagi masyarakat tetapi hanya menguntungkan segelintir orang saja. Namun, akan jauh lebih baik lagi dan sangat diapreasiasi apabila para pengusaha feedlot mau melakukan usaha pembibitan atau setidaknya usaha pengembang-biakan ternak sapi lokal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa produktivitas dan reproduktivitas sapi lokal (misalnya sapi Bali) sangat baik. Dipelihara dalam lingkungan apapun, sapi Bali memiliki daya hidup tinggi dan kualitas dagingnya juga sangat disukai masyarakat. Jika ditangani secara serius dan profesional, sapi Bali ini akan menghasilkan nilai ekonomi tinggi.
Namun, karena usaha pembibitan memerlukan modal besar, pemerintah wajib memberikan insentif menarik bagi siapapun pengusaha yang ingin mengembangkan ternak lokal di Indonesia. Dengan adanya pengusahaan bibit ternak sapi lokal, peternak sapi lokal berskala kecil juga semakin bergairah serta akan terjamin ketersediaan sapi lokal untuk di-IB dengan semen sapi impor, yang hasilnya memang lebih besar dengan harga lebih menarik.
Dipublikasikan di Majalah TROBOS edisi 151 bulan April 2012 halaman 69.
SENSUS DAN IMPLIKASINYA
Selama ini, dalam banyak diskusi tentang persapian di Indonesia, data populasi sapi selalu dimasalahkan. Pemerintah sering disalahkan tentang hal ini karena fenomena yang ada di lapangan tidak mencerminkan data populasi keluaran pemerintah yang pada tahun 2009 jumlah sapinya 12.6 juta. Penyusunan program swasembada daging sapi yang menggunakan data tersebut memproyeksikan bahwa populasi sapi di Indonesia pada tahun 2014 harus mencapai 15.5 juta ekor untuk dapat memenuhi 90% kebutuhan daging nasional.
Membangun Militansi Ilmuwan Peternakan Indonesia
Belum lama ini telah terlahir Himpunan Ilmuwan Peternakan Indonesia (HILPI) atau dalam bahasa inggrisnya Animal Scientist’s Society of Indonesia (ASSI). Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan dalam Kongres I tersebut, anggota biasa HILPI adalah Ilmuwan berkualifikasi pendidikan minimal S2 (master) yang menekuni bidang Peternakan (mulai dari aspek hulu sampai hilir, termasuk aspek peternak dan sumberdaya pendukungnya). Ilmuwan di luar definisi tersebut diklasifikasikan sebagai anggota luar biasa. Dengan demikian, yang berpotensi menjadi anggota biasa tidak hanya berlatar belakang pendidikan sarjana peternakan saja tetapi juga dokter hewan, sarjana biologi, sarjana statistik, sarjana pertanian, sarjana teknologi pertanian, sarjana sosial ekonomi, sarjana sosiologi, dan lain lain.
Penetapan dan Pelepasan Rumpun/GalurTernak
Indonesia –yang dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tinggi di dunia– memiliki cukup banyak rumpun (bangsa) ternak. Beberapa diantaranya berupa rumpun asli Indonesia karena didomestikasi di Indonesia (misalnya sapi Bali) dan lebih banyak lagi berupa rumpun ternak non-asli karena didatangkan dari luar negeri sejak lama dan telah beradaptasi dengan kondisi alam Indonesia. Ini sering disebut sebagai rumpun ternak lokal.
Kebijakan Perbibitan Ternak di Indonesia
Kita semua patut bersyukur bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak telah berlaku sejak tanggal 2 Desember 2011. Dengan peraturan ini –yang merupakan salah satu pelaksanaan amanah Undang Undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan—pemerintah telah berkomitmen membangun perbibitan ternak secara nasional dengan arah yang sudah disepakati sebagaimana diatur dalam PP tersebut. Membangun perbibitan ternak harus dimulai dengan menyusun kebijakan pemerintah tentang perbibitan ternak.


